Biro Jasa Pengurusan Seritifkat Halal MUI Jakarta - Para pelaku usaha perlu untuk mendapatkan sertifikasi atau memperoleh logo halal atas produknya. Logo halal pada produk hanya ada satu yang diakui di Indonesia, yaitu logo Halal MUI. Logo ini sudah diakui oleh berbagai badan setifikasi halal dan dikenal di seluruh dunia. Secara glogal dan nasional, umat muslim akan memilih produk yang terdapat label halal pada kemasannya.
Sampai hari ini, di kancah global dari 26 negara, LPPOM MUI
mengakui sebanyak 45 lembaga sertifikasi halal. Demikian sehingga suksesnya
industri global sangat diperngaruhi sertifikasi halal sebagai instrumen yang,
khususnya dunia halal. Produk bisa mendapatkan keunggulan kompetitif yang
banyak jika memunyai sertifikat halal.
Berapa lama durasi Pengurusan Sertifikasi Halal?
Sertifikat halal MUI bisa Anda peroleh yaitu terhitung 75
hari dari sejak Anda melakukan pendaftaran lengkap, dan kurang lebih sekitar 90
hari untuk perusahaan yang berlokasi di luar negeri, berlaku untuk satu pabrik
dan satu jenis produk.
Lama proses sertifikasi (dalam negeri) dapat diperkirakan
sebagai berikut: tahapan setelah upload hingga pre audit: 20 hari (termasuk
proses persetujuan akad), tahapan setelah pre audit hingga audit: 15 hari,
tahapan audit hingga rapat komisi fatwa: 15 hari, tahapan rapat komisi fatwa hingga
terbit sertifikat halal: 25 hari. Total waktu sertifikasi: 75 hari.
Sebagai catatan, perkiraan lama proses sertifikasi di atas
berlaku jika: pada tahap pre audit tidak terdapat ketidaksesuaian atau bisa
jadi mempunyai ketidaksesuaian akan tetapi setelah dilakukan pre audit
perusahaan melakukan perbaikan dalam waktu maksimal 7 hari.
Setelah akad diupload Bendahara LPPOM MUI di CEROL, dalam
kurun waktu maksimal 7 hari harus dilakukan pembayaran akad (click paid di menu
Contract payment). Setelah dilakukan audit, dalam waktu maksimal 7 hari
perusahaan dapat melakukan perbaikan apabila terdapat ketidaksesuaian pada
proses audit. Setelah perusahaan dinyatakan siap audit, dalam waktu maksimal 5
hari, perusahaan melakukan konfirmasi tanggal audit. Pelaksanaan audit sendiri
dapat dilakukan dalam waktu 10 hari setelah tanggal konfirmasi.
Jumlah fasilitas produksi yang akan diaudit hanya satu
fasilitas saja. Apabila terdapat lebih dari satu, maka kegiatan audit harus
dilakukan pada hari yang sama. Fasilitas produksi yang dimaksud dapat berupa
dapur, gerai/outlet, gudang, fasilitas pra produksi, kantor pusat, dan pabrik.
Berapa Lama Masa Berlaku Sertifikasi Halal MUI?
Sertifikat halal MUI berdasarkan informasi di website halalmui.org,
dapat berlanggu sampai 2 (dua) tahun, dan kurang lebih 3 bulan sebelum masa berlaku
habis harus di-resertifikasi (perpanjangan).
Bagaimana Cara MUI Kontrol Produk yang telah mempunyai
Sertifikat Halal
MUI melakukan audit survailance kepada klien sebagai kontrolnya
atas produk-produk yang telah disertifikasi halal. Ada juga prosedur audit yang
tidak terjadwal atau dengan kata lain sidak, khususnya apabila terdapat laporan
keluhan atau informasi di masyarakat. Setiap 6 bulan sekali, perusahaan diwajibkan
untuk membuat laporan secara berkala kepada LPPOM. Disamping itu, dilakukan
juga uji lab yang dilakukan dengan cara sampling pasar untuk produk tertentu
Apakah Ada Kemungkinan Pencabutan Sertifikasi Halal dari
Suatu Produk?
Berikut ini beberapa kondisi yang bisa menyebabkan
dicabutnya Sertifikasi halal yang sudah Anda dapatkan, yaitu: (1) apabila
sesudah pemberitahuan pembekuan sertifikasi dikeluarkan, lalu klien tidak
melakukan perbaikan atau telah lewat batas waktu yang ditetapkan untuk melakukan
perbaikan yang memadai. (2) Klien tidak mengajukan pembaruan atau perpanjangan
sertifikat, dan (3) Klien dinyatakan bangkrut.
Mitra yang sertifikat halalnya dicabut, tidak boleh menggunakan
pernyataan yang dapat menyesatkan masyarakat atas status sertifikatnya dan
tidak diizinkan melabelkan produk yang terkait dengan Logo Halal produk yang
terkait sejak pemberitahuan pencabutan dikeluarkan.
BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan sertifikasi yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. BSU Konsultan sebagai Biro Jasa Pengurusan Halal MUI Jakarta, juga dapat membantu Anda mengurus izin edar Halal MUI terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal MUI. Dengan menggunakan jasa BSU Konsultan, Anda tidak akan lagi direpotkan atau kebingungan dengan segala persyaratan pengurusan izin edar Halal MUI. Untuk kemudahan dan proses yang cepat dalam pengurusan izin Halal LPPOM MUI, Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis:
.