Jasa Halal MUI - Kementerian Agama tidak ketinggalan dalam mengikuti perkebangan digital saat ini, terutama dalam hal hal yang berkaitan dengan penyempurnaan pelayanannya serta sebagai tindak lanjut dari peningkatan permintaan oleh produsen. Saat ini, bagi perusahaan atau usaha yang ingin mengajukan permohonan Sertifikasi Halal, proses pengajuan bisa secara online dan tahapan prosesnya juga cukup sederhana, RUD (Register-Upload-Download).
1.
Registrasi halal yang dilakukan di BPJPH. Pada
proses ini, produsen wajib melampirkan dokumen administrasi dengan cara
mengirimkan berkasnya melalui email: sertifikasihalal@kemenag.go.id
2.
Registrasi pemeriksaan produk di LPPOM MUI
melalui aplikasi Sertifikasi Halal online Cerol-SS23000 sebagai salah satu LPH
. Produsen dapat mendaftar melalui website di www.halalmui.org. Produsen juga
bisa menyesuaikan pendaftaran dengan memilih area distribusi produk.
3.
Melakukan sign-up pada aplikasi halal online
Cerol-SS23000 kemudian login ke laman regs.e-lppommui.org. Bagi produsen yang melakukan pendaftaran di pusat, akan diarahkan
ke www.e-lppommui.org dan diwajibkan untuk mengisi data profil perusahaan secara
lengkap dan mengisi data narahubung yang akan dikonfirmasi dan berkomunikasi dengan
LPPOM MUI.
4.
Setelah mengaktivasi akun, Produsen mengunggah
(upload) dokumen halal. Adapun, dokumen yang perlu dipersiapkan diantaranya: daftar
produk, manual Sistem Jaminan Halal (SJH), matriks bahan dan produk, serta
daftar bahan baku
5.
Melakukan pembayaran biaya akad ketetapan halal.
Biaya ini meliputi: biaya pengujian atau pemeriksaan, biaya jasa profesional
auditor halal, hingga administrasi penetapan halal. Rincian pembayaran atau biaya
akan tampil secara otomatis apabila berkas sudah lengkap.
6.
Kagiatan audit, yang dilakukan melalui tiga
tahap, diantaranya: 1) pre-audit yaitu pemeriksaan kesesuaian dan kelengkapan
dokumen halal, 2) audit berupa pemeriksaan yang dilakukan ke fasilitas produksi
dengan tujuan untuk melihat tahaoan atau proses produksi suatu produk, dan 3)
post-audit yaitu pemeriksanaan data dan fakta hasil audit yang sudah dilaksanakan.
Jika terdapat kelemahan atau kekurangan, datanya akan tampil di aplikasi
Cerol-SS23000 dimana perusahaan harus melengkapi atau memperbaikinya.
7.
Menetapkan Fatwa MUI yaitu memutuskan status
kehalalan dari produk tersebut, apakah sesuai syariat Islam atau tidak.
8.
Keputusan ketetapan halal MUI dapat diunduh (didownload)
melalui aplikasi Cerol-SS23000. Untuk dokumen atau sertifikat fisiknya bisa diambil
di kantor LPPOM MUI yang ada provinsi ataupun di pusat.
Untuk biaya pengurusan Sertifikat Halal, pelaku usaha dibebankan biaya
Sertifikasi Halal dalam pengajuan permohonan dimana tingkatan tarifnya ditentukan
sesuai skala usaha. Untuk skala usaha dengan omzet di bawah 1 Milyar, bisa mengurus
sertifikasi Halal dengan biasa nol rupiah alias gratis sebagaimana dengan
usulan Komisi VIII DPR RI. Untuk kegiatan usaha luar negeri, tarif paling mahal
yang dikenakan yaitu Rp 4.890.000 dan Rp 4.075.000 untuk kegiatan usaha dalam
negeri.
Sejak dikeluarkan oleh BPJPH, masa berlaku Sertifikat Halal adalah
selama 4 (empat) tahun, kecuali kecuali terjadi perubahan atau perbedaan
komposisi bahan. Sertifikat Halal wajib diperbarui melalui pengajuan pembaruan
Sertifikat Halal yang harus diajukan paling lama 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya
masa berlaku.
Apabila Anda ingin mendalami lebih jauh terkait ketentuan dan prosedur untuk
mengurus Sertifikasi Halal produk yang sesuai dengan hukum yang berlaku atau ditemukannya
di lapangan ketidaksesuaian dengan panduan, maka Anda bisa berkoordinasi atau berkonsultasi
langsung dengan Advokat-advokat yang ahli di bidangnya atau ke BSU konsultan
yang terpercaya mengurus Sertifikasi Halal dan juga Konsultan ISO Jakarta untuk memberikan solusi terbaik bagi
Anda.