• Izin Edar Produk Hand Sanitizer



    Konsultan ISO Jakarta - Infeksi COVID-19 atau virus Corona disebabkan oleh kelompok virus yang menginfeksi sistem pernapasan. Tidak sedikit kasus infeksi COVID-19 hanay memunculkan gejala berupa infeksi pernapasan ringan yang mirip dengan flu. Akan tetapi, infeksi pernapasan berat juga dapat muncul akibat virus ini, diantaranya Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS), Middle-East Respiratory Syndrome (MERS), infeksi paru-paru (pneumonia), bahkan dapat juga berakhir kematian.


    Banyak jugaan bahwa awalnya penularan virus Corona adalah berasal dari hewan ke manusia. Namun dikemudian hari ditemukan bahwa penularan virus Corona juga dari manusia ke manusia. Penularan Seseorang COVID-19 bisa terjadi dengan berbagai cara, seperti:


    • Dari percikan ludah (droplet) penderita COVID-19 yang bersin atau batuk.
    • Setelah menyentuh benda yang terkena droplet penderita COVID-19, tanpa kemudian mencuci tangan, seseorang kemudian menyentuh hidung, mulut atau mata.
    • Berjabat tangan atau bersentuhan dengan penderita COVID-19.


    Siapa saja dapat terinfeksi oleh Virus Covid-19. Efeknya akan fatal dan berbahaya apabila terjadi pada lanjut usia, orang yang memiliki penyakita tertentu (komorbid), ibu hamil, perokok, atau orang dengan daya tahan tubuh yang lemah. Wabah ni telah menjadi permasalahan tidak hanya Indonesia tetapi juga dunia. untuk mencegah penyebaran virus corona diperlukan perilaku hidup sehat yaitu disiplin menerapkan protokol kesehatan 3 M (Mencuci tangan dengan sabun atau dengan Hand Sanitizer, Menjaga Jarak dan Menggunakan Masker).


    Seiring dengan peningkatan jumlah pasien positif Covid-19 menyebabkan kebutuhan Hand Sanitizer pun meningkat. Apalagi menggunakan Hand Sanitier dirasa lebih praktis karena bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja. Sehingga banyak beredar berbagai produk Hand Sanitizer dengan Izin Edar Kemenkes dan BPOM. Untuk Izin edar Hand Sanitizer apabila produk buatan dalam negri (Kemenkes RI PKD) sedangkan untuk produk import (Kemenkes RI PKL). Sedangkan untuk produk izin edar kosmetik asia di BPOM berkode (NA) sedangkan untuk produk non asia berkode (NE / NC / NB / ND).


    Baca Juga: Sistem Rekrutmen Yang Efektif Bagi Perusahaan


    Sebelum diedarkan di pasaran, produk Hand Sanitizer wajib mendaftar regristasi produknya ke Kemenkes sebelum diperjualbelikan sehingga dapat terjamin manfaat dan khasiatnya. Hand Sanitizer yang didaftarkan di Kemenkes biasanya mengklaim memiliki khasiat kebersihan serta sedian cair dan dapat membunuh kuman. Tetapi untuk Hand Sanitizer yang dikeluarkan oleh BPOM termasuk produk kosmetik dan tidak dapat mengklaim bahwa produknya berkhasiat untuk kebersihan serta sediaanya Gel.


    Sebelum dinyatakan layak dan mendapatkan izin edar, produk dari perusahaan Anda yang berupa produk makanan, kosmetik, obat, atau produk lainya perlu melewati serangkaian verifikasi dokumen. Untuk memastikan produk yang akan dipasarkan halal sesuai syariah islam, aman dan berkualitas, Halal MUI sudah mewajibkan serangkaian persyaratan untuk dipenuhi importir ataupun produsen.

     

    Bagi para UMKM yang belum tahu cara izin ke LPPOM MUI dan belum mendaftarkan produknya ke Halal MUI, sebaiknya secepatnya didaftarkan, untuk menghindari penyitaan oleh polisi terhadap produk Anda yang sudah beredar di pasaran.

     

    BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan sertifikasi yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. BSU Konsultan juga dapat membantu Anda mengurus izin edar Halal MUI terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal MUI. Dengan menggunakan jasa BSU Konsultan, Anda tidak akan lagi direpotkan atau kebingungan dengan segala persyaratan pengurusan izin edar Halal MUI. Untuk kemudahan dan proses yang cepat dalam pengurusan izin Halal LPPOM MUI, Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis:

    Baca Juga

    Related Posts

  • Whatsapp-Button