
Biaya Sertifikasi Halal: Apa yang Perlu Diketahui UMKM
Dalam menjalankan bisnis makanan atau minuman, khususnya bagi produsen dan penjual muslim, sertifikasi halal adalah suatu keharusan.
Pada tahun 2024 seluruh produk makanan dan minuman wajib bersertifikat halal (kecuali yg sudah pasti haram seperti bir, sate babi, dll)
Sertifikasi ini diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH telah mengeluarkan peraturan mengenai biaya sertifikasi halal.
Sebagai pengusaha, biaya sertifikasi halal seringkali menjadi pertimbangan dalam memutuskan apakah anda akan mendaftarkan produk mereka ke lembaga sertifikasi halal atau tidak.
Pada tahun 2023, daftar tarif sertifikasi halal kemenag diprediksi akan mengalami peningkatan.
Oleh karena itu, para pengusaha UMKM harus memahami tarif sertifikasi halal mui yang berlaku saat ini.
Biaya Sertifikasi Halal Makanan
Untuk sertifikasi halal makanan, biaya yang dikenakan dapat bervariasi tergantung pada jenis produk dan pihak yang menerbitkan sertifikat.
LPPOM MUI dan BPJPH adalah dua lembaga yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan sertifikat halal.
LPPOM sendiri ada LPPOM pusat dan LPPOM provinsi.
Ini juga mempengaruhi besaran biaya, misal anda perusahaan berskala kecil di Jawa Timur maka estimasi biaya LPH yg dikeluarkan LPPOM Jawa Timur adalah Rp 3.000.000 - Rp 4.000.000,-.
Namun bila anda berlokasi di DKI dan anda mendaftarkan ke LPPOM Pusat biaya LPH bisa Rp 8.000.000,-.
Sementara itu, BPJPH menerapkan biaya yang lebih murah, Tarif BPJPH ditentukan dari skala usaha sesuai yg terdaftar di NIB anda.
Perlu anda ketahui OSS (Aplikasi untuk membuat NIB) terhubung dengan aplikasi sihalal (aplikasi pendaftaran halal BPJPH).
Saat anda mendaftar sihalal, skala usaha anda otomatis muncul. Biaya BPJPH nya:
- Usaha skala mikro / kecil Rp 300.000,-
- Usaha skala menengah Rp 5.000.000,-
- Usaha skala besar atau yg pabriknya di luar Indonesia Rp 12.5000.000,-
Namun, BPJPH hanya menerbitkan sertifikat halal untuk produk-produk yang diperdagangkan secara nasional.
Biaya Sertifikasi Halal Produk Lainnya
Sertifikasi halal tidak hanya berlaku untuk makanan dan minuman, tetapi juga untuk produk-produk lain seperti kosmetik, obat-obatan, dan bahan kimia.
Biaya sertifikasi halal produk-produk ini dapat berbeda-beda tergantung pada jenis produk dan lembaga sertifikasi yang menerbitkan sertifikat.
Untuk sertifikasi halal kosmetik, biaya yang dikenakan oleh LPPOM MUI berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta.
Sedangkan untuk sertifikasi halal obat-obatan, biaya yang dikenakan oleh BPJPH berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 12.500.000.
Biaya Sertifikasi Halal Rumah Potong Hewan
Sertifikasi halal juga diperlukan untuk rumah potong hewan yang menjual daging halal.
Biaya sertifikasi halal rumah potong hewan berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 8 juta, tergantung pada ukuran rumah potong hewan dan jenis produk yang dihasilkan.
Biaya pelatihan dan sertifikasi kompetensi penyelia halal
Pemohon wajib menunjuk 1 orang penanggung jawab halal dgn syarat wajib beragama Islam.
Penanggung jawab ini disebut juga sebagai penyelia halal. Bila pemilik usaha muslim, maka ia dapat menjadi penyelia halal
Penyelia halal wajib mengikuti pelatihan halal. Biaya pelatihan ini bergantung dari lembaga pelatihannya, sebagai contoh berikut lembaga pelatihan dan biayanya
- Jakarta halal solution Rp 550.000,-
- LPPOM MUI Jawa Barat Rp 330.000,-
- IHATEC utk usaha mikro kecil Rp 500.000,-
- Pelatihan kompetensi penyelia halal dari IHATEC sekitar Rp 2.600.000,-
- Pelatihan kompetensi penyelia halal dari halal institut Rp 1.600.000,-
Penyelia halal perusahaan skala menengah dan besar wajib memiliki sertifikat kompetensi penyelia halal, ini artinya selain pelatihan anda perlu menyiapkan biaya untuk uji kompetensi penyelia halal.
Biaya ini sekitar Rp 2.000.000,- dengan penyelenggara IHATEC atau halal institut.
Biaya ini dapat lebih murah bila anda mengambil paket pelatihan - uji kompetensi.
Transportasi auditor
Anda dapat menyediakan transportasi auditor atau mengganti biaya transportasi auditor
Sertifikat halal berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan, ini artinya biaya ini dikeluarkan hanya 1x, kecuali kalau dikemudian hari anda mau menambah produk.
Bagi anda yg memiliki anggaran yang tipis (khusus buat UMKM) BPJPH telah membuat program fasilitasi halal gratis, tentu saja tidak semua produk dapat difasilitasi.
BPJPH telah membuat daftar produk yg dapat difasilitasi secara gratis.
Bila produk anda tidak terdapat dalam daftar produk yg dapat difasilitasi secara gratis oleh BPJPH, maka anda dapat bergabung dengan komunitas UMKM.
Komunitas ini kerap kali mendapatkan informasi fasilitasi halal dari pemerintah.
Namun bila anda menginginkan sertifikat halal dan peningkatan proses usaha melalui penerapan sistem jaminan halal, konsultan kami siap membantu anda
Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis makanan atau minuman, sertifikasi halal merupakan suatu keharusan bagi produsen dan penjual muslim.
Dengan memahami biaya pengurusan halal mui dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk menguranginya, pengusaha UMKM dapat memastikan bahwa produk mereka memenuhi standar sertifikasi halal tanpa perlu mengeluarkan biaya yang terlalu besar.
Temukan Ketenangan dalam Keberagaman dengan BSU Konsultan Halal!
Dapatkan Layanan Konsultasi Halal yang Terpercaya dan Profesional.
Jangan ragu untuk menghubungi kami di 0812-1000-3431. Jadilah Pelopor Kehalalan Produk Anda.
Ayo, segera hubungi kami dan jadilah bagian dari perubahan yang lebih baik!