Karena mayoritas penduduk Indonesia adalah umat muslim, maka sudah menjadi keharusan bagi setiap pemilik produk pangan, obat-obatan dan kosmetik untuk mencantumkan label halal pada produknya. Namun untuk mendapatkan sertifikat halal tersebut, ada berbagai prosedur yang harus dilakukan. Salah satunya yaitu proses audit halal.
Proses ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Halal (SJH), yang merupakan hal pokok yang tidak boleh dilewatkan dalam proses sertifikasi halal dari MUI ini. Lalu apa sebenarnya yang dimaksud dengan audit jenis ini? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini!
Pengertian dari Audit Halal
Secara garis besar, audit adalah proses pemeriksaan secara independen, fungsional serta sistematis, untuk mencari tahu mengenai segala sesuatu yang terjadi di lapangan, apakah sama dengan yang tercantum dari rencana yang telah dibuat sebelumnya ataukah tidak.
Sementara untuk proses audit dalam sertifikasi halal ini yaitu proses pemeriksaan yang meliputi jenis produk, bahan yang digunakan, fasilitas yang digunakan, metode produksi yang dilakukan, hingga proses pemeriksaan yang sesuai dengan SJH, yang berkaitan dengan kehalalan suatu produk. Prosesnya sendiri akan dilakukan oleh seorang auditor halal, yang ditunjuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika (LPPOM) dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Namun selain auditor halal itu sendiri, ada juga yang dinamakan auditor internal. Dimana auditor ini ditunjuk oleh perusahaan pemilik produk, untuk melakukan audit produk dengan standarisasi halal, serta mengkoordinasikan Sistem Jaminan Halal (SJH), yang melakukan tugasnya dengan didampingi auditor halal dari LPPOM dan MUI.
Khusus untuk auditor internal ini, perusahaan biasanya akan menunjuk staf perusahaan untuk melakukan training Sistem Jaminan Halal (SJH), sebelum benar-benar menjalankan misinya dalam melakukan audit sistem jaminan halal di perusahaan.
Lalu bagaimana cara melakukan internal audit halal? Anda bisa mengikutinya di konsultan jasa yang memang menyediakan bimbingan internal audit tersebut. Konsultan halal PT Bintang Solusi Utama menyelenggarakan pelatihan/bimbingan untuk auditor internal perusahaan, dalam melakukan pemeriksaan sistem jaminan halal.
Peran dan Tugas dari Auditor Halal dan Auditor Internal
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan audit dengan sistem halal ini merupakan bagian dari Sistem Jaminan Halal yang menjadi salah satu prosedur untuk mendapatkan sertifikat halal dari MUI. Untuk melakukannya, dibutuhkan seorang auditor halal dari LPPOM MUI, serta seorang auditor internal yang ditunjuk perusahaan.
Adapun tugas dan peran dari auditor halal dan internal ini meliputi :
1.Audit Produk
Pengertian dari audit produk adalah proses pemeriksaan terhadap produk yang diproduksi perusahaan, apakah sesuai dengan standarisasi halal MUI ataukah tidak. Proses ini meliputi pemeriksaan kualitas produk, termasuk bahan-bahan yang digunakan, fasilitas yang digunakan dalam produksi, metode pembuatan, dan yang lainnya.
Ketentuan produk yang menjadi syarat utama dari standarisasi halal MUI, diantaranya :
Tidak mengandung babi serta turunannya
Tidak mengandung bangkai, darah, dan bahan-bahan lainnya yang diharamkan
Nama produk tidak berasosiasi dengan najis, atau sesuatu yang melanggar syariat Islam
2. Audit SJH
Proses audit SJH ini meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal MUI. Dimana SJH ini meliputi 11 komponen, yang mana beberapa diantaranya berkaitan dengan audit produk dan pelaksanaan audit internal.