Jasa Pengurusan Halal - Kali ini kami akan mencoba menjawab terkait pertanyaan seperti berikut ini: Saya mempunyai usaha dengan produk makanan, apa saja syarat yang harus disiapkan serta bagaimana proses pengajuannya agar bisa memperoleh Sertifikasi Halal?
Untuk pertanyaan di atas, jawabannya akan kita ulas pada
artikel ini. Sebelumnya, label halal merupakan salah satu komponen penting bagi
produk selain dari label keamanan produk dari BPOM, yang berguna untuk menciptakan
rasa aman lebih bagi konsumen yang akhirnya menjadi nilai tambah bagi produk. Pada
proses pengajuan untuk memperoleh sertifikat atau label halal, dikategorikan berdasarkan
skala atau besaran usaha dan juga jenis usaha atau produk, akan tetapi tahapan
atau prosesnya yang dilalui tetap sama.
Setiap produk yang masuk, dipasarkan atau diperjualbelikan
di wilayah Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang
Jaminan Produk Halal (JPH), diwajibkan sudah memiliki sertifikat halal. Disamping
itu, produk – produk yang akan dikonsumsi masyarakat tidak boleh mengandung unsur-unsur
atau bahan-bahan yang termasuk kategori haram, serta di dalam proses produksi
dan distribusinya juga harus sesuai dengan ketentuan Islam. Dokumen yang
berbentuk sertifikat halal merupakan alat bukti dari halalnya dan baiknya suatu
produk yang merupakan pengakuan dan diterbitkan dari Badan Penyelenggaraan
Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.
Produk yang masuk, dipasarkan atau diperjualbelikan dengan
wajib memiliki sertifikat halal tersebut dibagi ke dalam 2 kategori dengan
detail sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.
1. Produk berbentuk barang, diantaranya minuman, makanan, kosmetik, obat, produk biologi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2.
Jasa yang termasuk pada kegiatan pengolahan, penyembelihan,
pengemasan, penyimpanan, penjualan, pendistribusian, dan penyajian.
Proses Sertifikasi Halal ini mempunyai sistem telusur
(traceability) yang menggandeng 3 lembaga. Pelaku usaha pertama atau Produsen membuat
pengajuan berupa permohonan yang ditujukan kepada BPJPH yang selanjutnya Lembaga
Penguji Halal (LPH) akan melakukan pengujian pada sampel dari produk yang akan
disertifikasi yang bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah, Yayasan Islam
atau Universitas, dan selanjutnya hasil pengujian menjadi rujukan bagi Majelis
Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa.
Persyaratan Permohonan Sertifikasi Halal
Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pertama kali kepada BPJPH di masing-masing daerah. Namun untuk beberapa wilayah, ada yang pendaftarannya masih melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Untuk pengurusannya, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen-dokumen untuk mengajukan Sertifikasi Halal diantaranya yaitu:
1. Dokumen pelaku usaha, dibuktikan dengan nomor induk
berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.
2. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis
produk yang akan disertifikasi halal.
3. Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan produk
dan bahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali bahan berasal dari
alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak beresiko
mengandung bahan yang diharamkan.
4. Proses pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai
pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan,
pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.
5. Dokumen sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh Kepala
BPJPH.
Apabila Anda ingin mengurus Sertifikasi Halal produk yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka Anda bisa berkoordinasi atau berkonsultasi langsung dengan BSU konsultan yang terpercaya mengurus Sertifikasi Halal. Disamping itu, BSU Konsultan juga menyediakan Pelatihan ISO Jakarta untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda. Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis: