• Langkah-langkah Mengurus Sertifikasi Halal


    Jasa Pengurusan Halal -  Kali ini kami akan mencoba menjawab terkait pertanyaan seperti berikut ini: Saya mempunyai usaha dengan produk makanan, apa saja syarat yang harus disiapkan serta bagaimana proses pengajuannya agar bisa memperoleh Sertifikasi Halal?


    Untuk pertanyaan di atas, jawabannya akan kita ulas pada artikel ini. Sebelumnya, label halal merupakan salah satu komponen penting bagi produk selain dari label keamanan produk dari BPOM, yang berguna untuk menciptakan rasa aman lebih bagi konsumen yang akhirnya menjadi nilai tambah bagi produk. Pada proses pengajuan untuk memperoleh sertifikat atau label halal, dikategorikan berdasarkan skala atau besaran usaha dan juga jenis usaha atau produk, akan tetapi tahapan atau prosesnya yang dilalui tetap sama.

     

    Setiap produk yang masuk, dipasarkan atau diperjualbelikan di wilayah Indonesia, berdasarkan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), diwajibkan sudah memiliki sertifikat halal. Disamping itu, produk – produk yang akan dikonsumsi masyarakat tidak boleh mengandung unsur-unsur atau bahan-bahan yang termasuk kategori haram, serta di dalam proses produksi dan distribusinya juga harus sesuai dengan ketentuan Islam. Dokumen yang berbentuk sertifikat halal merupakan alat bukti dari halalnya dan baiknya suatu produk yang merupakan pengakuan dan diterbitkan dari Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama.

     

    Produk yang masuk, dipasarkan atau diperjualbelikan dengan wajib memiliki sertifikat halal tersebut dibagi ke dalam 2 kategori dengan detail sesuai yang tercantum pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 33 Tahun 2014 tentang JPH.

     

    1.         Produk berbentuk barang, diantaranya minuman, makanan, kosmetik, obat, produk biologi, produk kimiawi, produk rekayasa genetik dan barang yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.


    2.         Jasa yang termasuk pada kegiatan pengolahan, penyembelihan, pengemasan, penyimpanan, penjualan, pendistribusian, dan penyajian.

     

    Proses Sertifikasi Halal ini mempunyai sistem telusur (traceability) yang menggandeng 3 lembaga. Pelaku usaha pertama atau Produsen membuat pengajuan berupa permohonan yang ditujukan kepada BPJPH yang selanjutnya Lembaga Penguji Halal (LPH) akan melakukan pengujian pada sampel dari produk yang akan disertifikasi yang bisa dilaksanakan oleh instansi pemerintah, Yayasan Islam atau Universitas, dan selanjutnya hasil pengujian menjadi rujukan bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk mengeluarkan fatwa.


     Baca Juga: Alur Proses Permohonan Sertifikasi Halal Online


    Persyaratan Permohonan Sertifikasi Halal

    Pengajuan permohonan Sertifikasi Halal ini diajukan pertama kali kepada BPJPH di masing-masing daerah. Namun untuk beberapa wilayah, ada yang pendaftarannya masih melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI. Untuk pengurusannya, pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen-dokumen untuk mengajukan Sertifikasi Halal diantaranya yaitu:

     

    1. Dokumen pelaku usaha, dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen izin usaha lainnya.

     

    2. Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan disertifikasi halal.

     

    3. Daftar produk dan bahan yang digunakan merupakan produk dan bahan yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal, kecuali bahan berasal dari alam tanpa melalui proses pengolahan atau dikategorikan tidak beresiko mengandung bahan yang diharamkan.

     

    4. Proses pengolahan produk yang memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasan, penyimpanan produk jadi, dan distribusi.

     

    5. Dokumen sistem jaminan halal yang ditetapkan oleh Kepala BPJPH.

     

    Apabila Anda ingin mengurus Sertifikasi Halal produk yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka Anda bisa berkoordinasi atau berkonsultasi langsung dengan BSU konsultan yang terpercaya mengurus Sertifikasi Halal. Disamping itu, BSU Konsultan juga menyediakan Pelatihan ISO Jakarta untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda. Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis: