• Label Halal dan Apa yang Terjadi Kalau Tak Memasang Logo Halal Sesuai Standar Nasional



    Biro Jasa Pengurusan Seritifkat Halal MUI Jakarta - Label halal wajib dimiliki oleh setiap pelaku yang memasarkan produknya di Indonesia. Berkaitan dengan aturan ini, ada beberapa catatan yang wajib Anda ketahui.


    Indonesia merupakan negara dengan komunitas muslim terbesar dunia. Untuk mengakomodasi kebutuhan mayoritas penduduk Indonesia, pemerintah mengeluarkan regulasi terkait kewajiban kepemilikan label halal oleh pelaku usaha. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).


    Namun, apakah Anda benar-benar memahami cara penerapan aturan terkait kewajiban memiliki sertifikat halal? Apalagi, Anda perlu tahu kalau tidak semua pelaku usaha diwajibkan untuk mengajukan sertifikasi. Biar Anda jadi lebih paham, yuk simak artikel ini sampai tuntas.


    Apa Itu Label Halal


    Label atau cap halal merupakan salah satu indikator bahwa produk yang dimiliki oleh pelaku usaha memenuhi standar halal. Pemasangan, bentuk, serta desain dari label tersebut harus memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).


    Pencantuman logo halal bagi pemilik sertifikat halal bersifat wajib. Pelaku usaha harus mencantumkan label tersebut di area yang bisa dilihat dengan mudah. Selain itu, Anda perlu memastikan kalau label tidak mudah rusak, lepas, atau terhapus. Anda bisa memasangnya pada kemasan atau bagian tertentu dari produk.


    Lebih lanjut, desain logo halal yang dipasang tidak boleh sembarangan. Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah mengeluarkan standar logo sesuai dengan aturan yang tercantum pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI SK10/Dir/LP POM MUI/XII/07.


    Logo halal yang sesuai standar tidak hanya memiliki bentuk berupa logo LPPOM MUI dengan tulisan halal di bagian tengah. Namun, Anda juga perlu membubuhkan nomor sertifikat halal yang ditempatkan di bagian bawah dari logo.


    Apa yang Terjadi Kalau Tak Memasang Logo Halal Sesuai Standar Nasional?


    Seperti yang telah disebutkan, pemasangan logo halal harus memenuhi standar nasional yang sudah ditetapkan. Ketentuan ini wajib diikuti oleh para pelaku usaha. Lalu, apa dampaknya kalau terdapat pelaku usaha yang melakukan pemasangan label halal tidak sesuai standar?


    BACA JUGA: Keharusan Pelaku Usaha Mempunyai Sertifikat Halal


    Pada situasi tersebut, ada 3 risiko yang bakal Anda hadapi, yaitu:


    1. Teguran


    Pada tahap pertama, pelanggaran terkait pemasangan label tidak sesuai standar nasional akan diberikan teguran. Penyampaian teguran bisa berupa lisan atau tertulis. Harapannya, pelaku usaha dapat melakukan perbaikan dan memasang logo halal sesuai dengan ketentuan.


    Teguran lisan biasanya diberikan ketika pelaku usaha melakukan pelanggaran untuk pertama kali. Kalau pelanggaran tersebut kembali diulangi, maka pihak BPJPH akan mengirimkan surat yang isinya merupakan teguran secara tertulis.


    2. Pencabutan sertifikat halal


    Kalau pelaku usaha tidak mengindahkan teguran yang telah disampaikan, baik peringatan lisan atau tertulis, pihak BPJPH dapat melakukan pencabutan sertifikasi halal. Kebijakan ini merupakan salah satu upaya BPJPH dalam menjaga kedisiplinan para pelaku usaha.


    Saat BPJPH telah melakukan pencabutan sertifikasi halal, maka pelaku usaha tidak diperkenankan untuk memasang logo halal. Pada situasi seperti ini, pelaku usaha memperoleh kerugian besar. Apalagi, cap halal merupakan bagian yang tidak bisa dilepaskan dari branding sebuah produk.


    3. Sanksi administratif dan pidana


    Risiko yang ketiga adalah sanksi administratif dan pidana. Pemberian sanksi administratif berlaku ketika pelaku usaha terbukti melakukan pelanggaran terkait kewajiban memiliki sertifikat ataupun logo halal. Besaran sanksi administratif yang dikenakan kepada pelaku usaha bervariasi, disesuaikan dengan bentuk pelanggarannya.


    Tak menutup kemungkinan, pelaku usaha dapat pula memperoleh sanksi pidana berkaitan dengan pelanggaran pencantuman logo halal. Apalagi, kalau sampai ada pelaku usaha yang memasang logo palsu. Pada situasi tersebut, tidak menutup kemungkinan ada pihak yang merasa dirugikan dan memilih untuk mengajukan tuntutan hukum.


    BSU Konsultan merupakan perusahaan Konsultan ISO Jakarta yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. Servis lainnya berupa konsultasi dan training ISO 9001, ISO 14001, OHSAS 18001, IATF 16949, ISO 17025, ISO 13485, ISO 27001, ISO 50001, ISO 22000, GMP, AS 9100, AS 9120, dll.

    Baca Juga

    Related Posts

  • Whatsapp-Button