Kriteria tersebut berlaku baik untuk industri pengolahan
pangan, kosmetika, obat, katering/restoran, Rumah Potong Hewan (RPH), maupun
industri jasa seperti distributor, retailer,
transporter, warehouse juga wajib melengkapi Persyaratan Sertifikat Halal MUI
yang tertera dalam Buku HAS 23000.
Ada 11 Kriteria SJH yaitu:
1. Terdapatnya Kebijakan Halal yang wajib diputuskan oleh
manajemen puncak dan selanjutnya kebjakan halal disosialisasikan kepada seluruh
pemangku kepentingan (stake holder) perusahaan.
2. Manajemen Puncak wajib menentukan Tim Manajemen Halal yang didalamnya
terdapat semua bagian yang terlibat dalam aktivitas kritis dan memiliki tanggungjawab,
tugas, dan wewenang yang jelas.
3. Terdapatnya training serta Bimbingan yang dicoba oleh
industri. Jadi industri wajib memiliki metode tercatat pelaksanaan training.
training itu minimun diilaksanakan satu tahun sekali ataupun lebih sering bila
dibutuhkan serta wajib melingkupi standard kelulusan buat menjamin kompetensi
personel.
4. Bahan makanan yang tercantum tidak bisa berasal dari: Babi
serta turunannya, Khamr( minuman beralkohol), dan juga turunan khamr yang
didapat cuma dengan pemisahan dengan cara fisik, Darah, Bangkai, serta Bagian
dari badan manusia.
5. Merk ataupun julukan produk juga tidak bisa memakai julukan
yang membidik pada suatu yang diharamkan. Produk retail dengan serupa yang
tersebar di Indonesia wajib didaftarkan semuanya untuk sertifikasi.
BACA JUGA : Miliki Sertifikat Halal, Banyak Manfaat Untuk Produsen Dan Konsumen
6. Lini pembuatan serta peralatan pembantu tidak bisa dipakai
dengan cara bergantian buat menciptakan produk halal serta produk yang memiliki
babi ataupun turunannya.
7. Industri juga wajib memiliki metode tertulis tentang
penerapan aktifitas kritis( pemilahan bahan baru, pembelian materi, pengecekan
materi datang, produksi, dan lain- lain), dicocokkan dengan cara bidang usaha
industri yang menjamin seluruh materi, produk, serta sarana produksi yang
dipakai penuhi standard.
8. Industri wajib memiliki metode tertulis buat menjamin
keahlian jelajah produk yang disertifikasi berawal dari materi yang disetujui
serta dibikin di sarana produksi yang penuhi standard sarana produksi.
9. Industri wajib memiliki langkah tertulis buat menanggulangi
produk yang terlanjur terbuat dari materi serta pada sarana yang tidak penuhi
standard.
10. Industri pula wajib memiliki metode tertulis audit dalam
penerapan SJH yang dicoba dengan cara terencana paling tidak 6 bulan sekali.
Hasil audit dalam di informasikan ke pihak yang bertanggung jawab kepada tiap
aktivitas yang diaudit serta pihak ke LPPOM MUI dalam wujud informasi teratur
tiap 6( enam) bulan sekali.
11. Manajemen Puncak wajib melaksanakan analisis kepada
efektifitas penerapan SJH satu kali dalam satu tahun ataupun lebih sering bila
dibutuhkan. Hasil penilaian wajib di informasikan pada pihak yang bertanggung
jawab untuk tiap kegiatan.
Apabila Anda ingin mengurus Sertifikasi Halal produk yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka Anda bisa berkoordinasi atau berkonsultasi langsung dengan BSU konsultan yang terpercaya mengurus Sertifikasi Halal. Disamping itu, BSU Konsultan juga menyediakan Pelatihan ISO Jakarta untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda. Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis: