• ISO 14001: Pengertian dan Proses Mendapatkan Sertifikatnya

     


    Konsultan ISO Jakarta - Saat ini keadaan bumi semakin memprihatinkan, hampir di seluruh belahan bumi mengalami pencemaran. Pencemaran akibat limbah pabrik maupun sampah-sampah yang tersebar setiap harinya.

    Namun masyarakat dunia semakin sadar akan isu lingkungan. Pemilik perusahaan dituntut untuk beroperasi secara hijau. Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan.

    Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Dengan memiliki sertifikat ISO 14001 akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih tertarik dengan perusahaan tersebut dan menjadikan perusahaan tersebut lebih maju.

    Pembentukan Internasional Organization for Standardization (ISO) merupakan salah satu hasil dari KTT Rio 1992 tentang Lingkungan Hidup. Organisasi ini pada tahun 1996, mulai membuat suatu standar bagaimana agar semua organisasi di seluruh spekrum industri dapat dikelola dengan cara yang bermanfaat bagi lingkungan. Hasil upaya ini lantas memunculkan BS 7750 atau serangkaian standar nasional tentang pengelolaan lingkungan yang terus disempurnakan dan akhirnya memunculkan seri ISO 14000.

    Pada intinya, seri standardisasi ISO 14000 berisi standar, pedoman, dan kebijakan yang mengatur pengelolaan lingkungan yang tepat oleh organisasi yang disertifikasi. ISO 14001 adalah yang paling dikenal dari seri ISO 14000. Dalam era kesadaran lingkungan, sertifikasi ini sangat penting untuk bisnis atau entitas perusahaan untuk tetap kompetitif di pasar nasional maupun internasional. Proses sertifikasi dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak terlibat dengan cara apapun dengan organisasi yang mengajukan permohonan sertifikasi.

    Organisasi sertifikasi atau auditor ISO, akan memberikan materi, mentoring, dan pemantauan untuk memastikan bahwa organisasi yang mengajukan sertifikasi mengenali dan mematuhi berbagai pedoman pengelolaan. Setelah standar dipenuhi, organisasi auditor akan mengesahkan organisasi pemohon sebagai telah memenuhi standar ISO 14001. Sertifikasi ISO 14001 menunjukkan bahwa organisasi atau perusahaan telah di-identifikasi dan dinilai risiko lingkungan dari berbagai prosedur manajemen, dan telah mengembangkan metode dan rencana aksi untuk menanganinya.

    Sertifikasi membutuhkan komitmen dalam penerapan dan memastikan implementasinya hingga ke peraturan perusahaan dalam lingkup terkecil. Terdapat berbagai manfaat bagi organisasi setelelah memperoleh sertifikasi ISO 14001.


    Baca Juga: Sertifikat ISO 45001: Bagaimana Cara Mendapatkannya?


    Organisasiatau perusahaan  yang telah memiliki sertifikasi ISO 14001 akan mendapatkan penilaian  dan persepsi positif publik karena telah bertanggung jawab kepada lingkungan.

    Proses Sertifikasi ISO 14001

    Sertifikasi atau registrasi ISO-14001 adalah suatu pengakuan berbentuk sertifikat dari pihak ketiga (lembaga sertifikasi) atas kesesuaian penerapan sistem manajemen lingkungan organisasi (perusahaan) terhadap standar ISO-14001.

    Organisasi (perusahaan) yang telah memiliki dan menerapkan seluruh persyaratan standar ISO-14001 dapat mengajukan permohonan sertifikasi kepada lembaga sertifikasi sistem manajemen lingkungan. Proses sertifikasi mensyaratkan Sistem Manajemen Lingkungan (SML) organisasi telah memenuhi ketentuan berikut ini:

    Tersedia seluruh dokumentasi SML sesuai persyaratan ISO 14001;

    SML telah diimplementasikan (minimum 3 bulan), yang nantinya dibuktikan oleh tersedianya rekaman-rekaman penerapan SML;

    Telah dilaksanakan audit internal ISO 14001;

    Telah dilaksanakan kaji ulang manajemen.

    Pada umumnya proses sertifikasi melalui dua tahapan audit, yaitu:

    Tahap Pertama; terdiri dari dua kegiatan, yakni audit kecukupan (adequacy audit) yaitu pemeriksaan dan penelaahan dokumentasi SML organisasi untuk menentukan bahwa sistem memenuhi persyaratan standar ISO 14001. Setelah dokumentasi SML organisasi dinilai cukup, selanjutnya dilakukan audit pendahuluan (initial audit atau pre-assessment), yaitu pemeriksaan dan pengujian awal implementasi sistem untuk memastikan sistem telah siap untuk dinilai secara menyeluruh.

    Tahap Kedua; merupakan penilaian kesesuaian secara menyeluruh terhadap ISO 14001 organisasi, atau dikenal audit penaatan (compliance audit atau main assessment).

    Sertifikat ISO 14001 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi umumnya memiliki masa berlaku 3 (tiga) tahun, dimana setelah masa waktu tersebut akan dilakukan penilaian ulang (re-assesment). Dalam periode masa sertifikasi, umumnya setiap 6 bulan organisasi akan di-audit secara berkala oleh Lembaga Sertifikasi (surveillance audit), untuk menjamin terpeliharanya kesesuaian organisasi terhadap persyaratan standar ISO 14001.

    Baca Juga

    Related Posts

  • Whatsapp-Button