Jasa Pengurusan Sertifikasi Halal - Sertifikasi halal menjadi aspek penting bagi banyak pelaku usaha, terutama di industri makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan produk lainnya yang dikonsumsi oleh masyarakat Muslim.
Dengan adanya sertifikasi halal, produk yang dihasilkan dapat lebih dipercaya oleh konsumen serta memperluas pangsa pasar, baik di dalam negeri maupun internasional.
Salah satu tahapan krusial dalam mendapatkan sertifikasi halal adalah proses audit sertifikasi halal.
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh bahan baku, proses produksi, hingga distribusi telah sesuai dengan standar kehalalan yang ditetapkan oleh lembaga sertifikasi halal, seperti LPPOM MUI di Indonesia.
Artikel ini akan membahas langkah-langkah audit sertifikasi halal yang harus dipahami oleh pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikat halal dengan lancar dan tanpa hambatan.
Memahami Persyaratan dan Regulasi Sertifikasi Halal
Sebelum menjalani audit sertifikasi halal, pelaku usaha harus memahami regulasi yang berlaku di negara masing-masing.
Di Indonesia, regulasi sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021.
Pelaku usaha perlu memahami aspek-aspek berikut:
✅ Definisi produk halal dan non-halal
✅ Sumber bahan baku yang digunakan
✅ Proses produksi dan rantai pasok
✅ Sistem jaminan halal yang harus diterapkan di perusahaan
Lembaga yang berwenang dalam sertifikasi halal di Indonesia adalah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan LPPOM MUI yang bertugas melakukan audit halal.
Mempersiapkan Dokumen dan Administrasi
Langkah berikutnya adalah mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk sertifikasi halal.
Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan meliputi:
1️⃣ Data perusahaan (izin usaha, NPWP, SIUP, TDP, NIB)
2️⃣ Daftar bahan baku dan supplier
3️⃣ Sertifikat halal bahan baku jika ada
4️⃣ Diagram alur proses produksi
5️⃣ Dokumen sistem jaminan halal (SJH)
6️⃣ Dokumen pendukung lain seperti SOP kebersihan dan sanitasi
7️⃣ Dokumen ini akan diverifikasi oleh auditor halal sebagai bagian dari proses audit.
Mengajukan Permohonan Sertifikasi Halal
Setelah dokumen siap, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) yang dikelola oleh BPJPH.
Proses pengajuan melibatkan langkah-langkah berikut:
1️⃣ Registrasi akun di SIHALAL
2️⃣ Mengisi formulir pengajuan sertifikasi halal
3️⃣ Mengunggah dokumen yang dibutuhkan
4️⃣ Membayar biaya administrasi sertifikasi halal
5️⃣ Menunggu verifikasi awal dari BPJPH
Setelah pengajuan diterima, BPJPH akan menunjuk LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk melakukan audit.
Pelaksanaan Audit Halal
Audit halal dilakukan oleh auditor halal yang telah terakreditasi oleh BPJPH.
Audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh aspek produksi sesuai dengan prinsip kehalalan.
Tahapan Audit Halal
1. Pembukaan Audit
✅ Perkenalan auditor dan tim audit
✅ Penjelasan ruang lingkup audit
✅ Konfirmasi jadwal dan agenda audit
2. Pemeriksaan Dokumen
✅ Audit terhadap dokumen yang telah diajukan
✅ Verifikasi sistem jaminan halal
3. Pemeriksaan Proses Produksi
✅ Observasi langsung di fasilitas produksi
✅ Pemeriksaan bahan baku, alat produksi, dan sistem pembersihan
✅ Verifikasi kebersihan dan sanitasi sesuai standar halal
4. Wawancara dengan Karyawan
✅ Auditor akan mewawancarai karyawan yang terlibat dalam produksi
✅ Memastikan pemahaman karyawan terhadap prosedur halal
5. Penutupan Audit dan Penyampaian Temuan
✅ Auditor menyampaikan hasil temuan awal
✅ Jika ada ketidaksesuaian, perusahaan akan diberikan waktu untuk perbaikan
Tindak Lanjut dan Perbaikan (Jika Ada Ketidaksesuaian)
Jika auditor menemukan ketidaksesuaian dalam audit, perusahaan wajib melakukan tindakan perbaikan dalam waktu yang ditentukan.
Perbaikan bisa berupa:
✅ Mengganti bahan baku yang tidak halal
✅ Memperbaiki prosedur produksi agar sesuai dengan standar halal
✅ Meningkatkan sistem jaminan halal
Setelah perbaikan dilakukan, auditor akan melakukan verifikasi ulang untuk memastikan kepatuhan perusahaan.
Penerbitan Sertifikat Halal
Jika perusahaan telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil audit akan diajukan ke BPJPH untuk diproses lebih lanjut.
MUI akan mengeluarkan fatwa halal, dan BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang berlaku selama empat tahun.
Sertifikat halal ini harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis dengan melakukan audit ulang.
Implementasi Sistem Jaminan Halal (SJH) secara Berkelanjutan
Setelah memperoleh sertifikasi halal, perusahaan harus terus menjaga kepatuhan terhadap standar halal.
Ini meliputi:
✅ Pelatihan rutin bagi karyawan mengenai kebijakan halal
✅ Pencatatan dan monitoring bahan baku yang digunakan
✅ Audit internal berkala untuk memastikan kepatuhan
✅ Menjalin komunikasi dengan supplier untuk menjamin bahan baku tetap halal
Jika perusahaan tidak mematuhi sistem jaminan halal, sertifikat halal dapat dicabut oleh BPJPH.
Kesimpulan
Audit sertifikasi halal adalah proses yang harus dipahami dengan baik oleh pelaku usaha agar dapat memperoleh sertifikat halal tanpa hambatan.
Dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1️⃣ Memahami regulasi dan persyaratan sertifikasi halal2️⃣ Menyiapkan dokumen administrasi
3️⃣ Mengajukan permohonan melalui SIHALAL
4️⃣ Mengikuti audit halal dengan baik
5️⃣ Melakukan perbaikan jika ada ketidaksesuaian
6️⃣ Menerima sertifikat halal dari BPJPH
7️⃣ Menjalankan sistem jaminan halal secara berkelanjutan
Perusahaan dapat memastikan bahwa produknya memenuhi standar kehalalan yang diakui.
Hal ini tidak hanya meningkatkan kepercayaan konsumen, tetapi juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri.
Dengan memahami dan menjalankan proses ini dengan baik, pelaku usaha dapat memastikan bahwa produk mereka tetap kompetitif dan memiliki nilai tambah di pasar yang semakin peduli dengan aspek halal.
0 komentar:
Posting Komentar