• Kenapa UMKM Wajib Sertifikasi Halal? Ini Jawabannya!

    Kenapa UMKM Wajib Sertifikasi Halal? Ini Jawabannya!


    BSU Konsultan - Dalam beberapa tahun terakhir, kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal semakin meningkat di kalangan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia. 

    Selain sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, sertifikasi halal juga membuka peluang pasar yang lebih luas, baik di dalam negeri maupun internasional. 

    Namun, masih banyak UMKM yang belum memahami urgensi dari sertifikasi ini dan manfaat yang bisa diperoleh. 

    Artikel ini akan membahas secara mendalam alasan mengapa UMKM wajib memiliki sertifikasi halal.

    1. Mematuhi Regulasi Pemerintah

    1. Mematuhi Regulasi Pemerintah


    Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mewajibkan semua produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang gunaan yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia untuk bersertifikat halal. 

    Aturan ini diperjelas dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa semua pelaku usaha, termasuk UMKM, wajib mengurus sertifikasi halal untuk produk mereka.

    Bagi UMKM yang tidak segera mengurus sertifikasi halal, ada risiko terkena sanksi berupa denda atau larangan distribusi produk di pasar. 

    Oleh karena itu, mendapatkan sertifikasi halal adalah langkah penting untuk memastikan usaha tetap berjalan tanpa hambatan hukum.

    2. Menjaga Kepercayaan Konsumen

    2. Menjaga Kepercayaan Konsumen


    Mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim, dan mereka cenderung memilih produk yang sudah terjamin kehalalannya. 

    Dengan adanya sertifikasi halal, konsumen merasa lebih aman dan nyaman dalam mengonsumsi produk yang mereka beli. 

    Kepercayaan konsumen ini sangat penting dalam membangun loyalitas pelanggan dan meningkatkan penjualan produk UMKM.

    Selain itu, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi halal, konsumen kini lebih selektif dalam memilih produk yang telah memiliki label halal resmi. 

    Jika UMKM tidak memiliki sertifikasi ini, mereka bisa kehilangan peluang besar di pasar.

    3. Meningkatkan Daya Saing di Pasar

    3. Meningkatkan Daya Saing di Pasar


    Sertifikasi halal bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang dapat meningkatkan daya saing. 

    Produk yang memiliki label halal lebih mudah diterima di pasar modern, seperti supermarket, minimarket, hingga platform e-commerce besar. 

    Banyak marketplace dan retailer yang mensyaratkan produk bersertifikat halal agar bisa dijual di platform mereka.

    Lebih dari itu, dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM bisa menembus pasar ekspor ke negara-negara dengan populasi Muslim yang besar seperti Malaysia, Timur Tengah, dan negara-negara lainnya yang menerapkan standar halal dalam produk makanan dan minuman.

    4. Memperluas Jangkauan Pasar Internasional

    4. Memperluas Jangkauan Pasar Internasional


    Produk dengan sertifikasi halal tidak hanya diminati di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara dengan komunitas Muslim besar. 

    Beberapa negara bahkan menjadikan sertifikasi halal sebagai syarat utama dalam proses impor produk makanan dan minuman. 

    Dengan memiliki sertifikasi halal yang diakui secara internasional, UMKM dapat memperluas peluang bisnis mereka ke pasar global.

    Saat ini, banyak negara di Eropa, Asia, dan Amerika yang mulai memberikan perhatian lebih terhadap produk halal. 

    Bahkan, permintaan produk halal di pasar global terus meningkat, tidak hanya di kalangan Muslim tetapi juga di kalangan non-Muslim yang melihat produk halal sebagai jaminan kebersihan dan kualitas.

    5. Menjamin Kualitas dan Kebersihan Produk

    5. Menjamin Kualitas dan Kebersihan Produk


    Proses sertifikasi halal tidak hanya memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram, tetapi juga memastikan bahwa produk tersebut diproduksi dengan standar kebersihan dan kualitas yang tinggi. 

    Dalam proses sertifikasi halal, UMKM akan melalui tahapan audit dan verifikasi yang mencakup bahan baku, proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi.

    Dengan mengikuti prosedur sertifikasi halal, UMKM akan lebih disiplin dalam menjaga kebersihan dan kualitas produk mereka, yang pada akhirnya akan meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan.

    6. Mendapatkan Dukungan dan Kemudahan dari Pemerintah

    6. Mendapatkan Dukungan dan Kemudahan dari Pemerintah


    Pemerintah Indonesia aktif mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan berbagai program bantuan, seperti:

    Bantuan sertifikasi halal gratis (SEHATI) bagi UMKM yang memenuhi syarat

    Pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal oleh Kementerian Koperasi dan UKM serta BPJPH

    Fasilitas insentif dan kemudahan perizinan bagi UMKM yang telah bersertifikat halal

    Dengan adanya berbagai program ini, pelaku UMKM seharusnya tidak perlu khawatir akan biaya dan proses yang rumit dalam mendapatkan sertifikasi halal.

    7. Meningkatkan Keuntungan dan Omset Penjualan

    7. Meningkatkan Keuntungan dan Omset Penjualan


    Produk yang sudah bersertifikasi halal memiliki nilai tambah di mata konsumen, sehingga dapat meningkatkan permintaan pasar. 

    Dengan kepercayaan konsumen yang lebih tinggi, penjualan produk UMKM pun dapat meningkat. 

    Selain itu, UMKM juga bisa menjual produk mereka dengan harga lebih kompetitif karena memiliki nilai lebih dibandingkan produk yang belum bersertifikasi halal.

    Studi menunjukkan bahwa produk dengan label halal cenderung lebih laku dibandingkan produk tanpa label halal, terutama di pasar Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah Muslim.

    Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM

    Cara Mendapatkan Sertifikasi Halal untuk UMKM


    Bagi UMKM yang ingin mendapatkan sertifikasi halal, berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan

    1. Mendaftarkan usaha melalui BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
    2. Mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui SIHALAL (Sistem Informasi Halal)
    3. Menyiapkan dokumen pendukung, seperti daftar bahan baku, proses produksi, dan sertifikat bahan baku dari supplier
    4. Mengikuti proses audit halal yang dilakukan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
    5. Menunggu hasil keputusan dari BPJPH mengenai status sertifikasi halal
    6. Mendapatkan sertifikat halal jika produk memenuhi syarat

    Dengan mengikuti prosedur ini, UMKM dapat memastikan bahwa produk mereka sesuai dengan standar halal yang berlaku.

    Kesimpulan

    Sertifikasi halal bukan hanya sekadar kewajiban hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang sangat menguntungkan bagi UMKM. 

    Dengan memiliki sertifikasi halal, UMKM dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas pasar, meningkatkan daya saing, serta menjamin kebersihan dan kualitas produk. 

    Ditambah dengan berbagai dukungan dari pemerintah, tidak ada alasan bagi UMKM untuk menunda proses sertifikasi halal.

    Jadi, bagi Anda para pelaku UMKM, segera urus sertifikasi halal untuk usaha Anda dan raih peluang pasar yang lebih luas!



    Baca Juga

    Related Posts

  • 0 komentar:

    Whatsapp-Button