• Siapa yang Wajib Melakukan Sertifikasi Halal pada Produknya?


    Biro Jasa Pengurusan Seritifkat Halal MUI Jakarta - Pihak yang wajib melakukan sertifikasi halal pada produknya adalah pengusaha yang produk usahanya masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bahkan apabila asal produk tersebut berasal dari luar negeri.


    Selain itu, produk yang wajib bersertifikasi halal adalah produk yang berasal dari baha halal dan memenuhi PPH. Dalam kata lain, pelaku usaha mikro dan menengah atau UMKM yang memenuhi dua kriteria ini wajib melakukan sertifikasi halal pada produknya.


    Hal ini sesuai dengan beberapa aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 sebagai berikut.

    Pasal 2 ayat (1)

    “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.”

    Pasal 3

    “Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan terhadap Produk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.”

    Pasal 10

    “Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:

    a. sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;

    b. fasilitas jalal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;

    c. pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;

    d. koordinasi dan pembinaan fasilitas halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;

    e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan

    f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.”


    BACA JUGA: ISO 9001, Pengertian, Sejarah, Pentingnya ISO 9001 Bagi Perusahaan


    Terkait kewajiban UMKM dalam melaksanakan sertifikasi produknya memang masih menimbulkan banyak polemik khususnya karena masalah pembiayaan. Meski aturan turunannya belum terlalu jelas, Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 telah menyiratkan adanya sinyal hijau terkait fasilitas pembiayaan seperti berikut.

    “(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.

    (2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi oleh:

    a. pemerintah pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara;

    b. pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;

    c. perusahaan;

    d. lembaga sosial;

    e. lembaga keagamaan;

    f. asosiasi; atau

    g. komunitas.”


    Adakah Kewajiban bagi Pengusaha Produk Tidak Halal?

    Demi menjamin kenyamanan, keamanan, dan keselamatan masyarakat, negara juga telah menetapkan kewajiban khusus bagi pengusaha yang membuat maupun mengedarkan produk tidak halal melalui beberapa poin dalam Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2019 ini.

    Pasal 2 ayat (2)

    “Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.”

    Pasal 2 ayat (3)

    “Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.”

    Pasal 2 ayat (4)

    “Pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk sebagaimana dimaksud pada ayat (3).”


    Adapun keterangan tidak halal yang dimaksud dalam kewajiban tersebut dapat berupa gambar, tanda, dan/atau tulisan. Hal ini dijelaskan dalam Lampiran Undang-Undang No. 33 Tahun 2014.


    Adanya kewajiban produk yang bersertifikasi halal pada dasarnya merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakatnya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sesuai dengan yang disyaratkan oleh agama. Apabila ditinjau dari segi bisnis, sertifikasi produk pun dapat menjadi faktor yang mendukung pertumbuhan usaha karena akan mendorong kepercayaan masyarakat sehingga membeli produk tersebut. Adapun jenis produk yang dimaksudkan cukup terbatas dan ditinjau dari beberapa aspek sesuai syariat Islam, baik barang maupun jasa.


    Apabila Anda ingin mengurus Sertifikasi Halal produk yang sesuai dengan hukum yang berlaku maka Anda bisa berkoordinasi atau berkonsultasi langsung dengan BSU konsultan yang terpercaya sebagai jasa pengurusan sertifikasi halal. Disamping itu, BSU Konsultan juga menyediakan Pelatihan ISO Jakarta  untuk memberikan solusi terbaik bagi Anda. Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis:

    Baca Juga

    Related Posts

  • Whatsapp-Button