Dalam era globalisasi seperti saat ini, kebutuhan akan sertifikat halal menjadi semakin penting bagi para produsen makanan dan minuman.
Sertifikat halal merupakan bukti bahwa produk yang dihasilkan telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Namun, sebelum mendapatkan sertifikat halal, produsen perlu melewati proses pengurusan yang melibatkan biaya tertentu.
Artikel ini akan mengulas informasi menarik seputar biaya pengurusan sertifikat halal MUI dan Kemenag.
Sertifikat halal dikeluarkan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan bagian dari Kemenag.
Biaya pengurusan sertifikat halal dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis usaha.
Untuk usaha mikro dan kecil, biaya pengurusan sertifikat halal MUI biasanya dimulai dari Rp 300.000,-.
Kategori usaha mikro dan kecil mencakup produsen yang memiliki skala produksi kecil, seperti usaha rumahan atau UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) di sektor makanan dan minuman.
Biaya ini relatif terjangkau untuk membantu produsen skala kecil mendapatkan sertifikat halal yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka.
Sementara itu, untuk usaha menengah, biaya pengurusan sertifikat halal MUI akan lebih tinggi. Secara umum, biaya ini mulai dari Rp 4.500.000,-.
Usaha menengah mencakup produsen dengan skala produksi yang lebih besar dan memiliki lebih banyak lini produk.
Biaya yang lebih tinggi ini tercermin dalam kompleksitas dan ruang lingkup proses pengurusan sertifikat halal yang lebih besar.
Bagi usaha besar dan/atau berasal dari luar negeri, biaya pengurusan sertifikat halal MUI menjadi lebih mahal.
Pada kategori ini, biaya pengurusan sertifikat halal MUI mulai dari Rp 12.000.000,-.
Usaha besar adalah perusahaan yang memiliki skala produksi yang besar dan mungkin memiliki jaringan distribusi yang luas.
Sertifikat Halal Penting Untuk Produsen Asing
Sertifikat halal juga penting bagi produsen asing yang ingin memasarkan produk mereka di Indonesia, mengingat mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim dan mengutamakan produk halal.
Penting untuk dicatat bahwa biaya tersebut hanya mencakup biaya pengurusan sertifikat halal MUI.
Selain itu, produsen juga perlu mempertimbangkan biaya pengurusan sertifikat halal Kemenag.
Proses pengurusan sertifikat halal Kemenag berbeda dengan MUI dan melibatkan tahapan yang lebih kompleks.
Biaya pengurusan sertifikat halal Kemenag biasanya bervariasi tergantung pada jenis produk dan skala usaha.
Untuk mengurus sertifikat halal, produsen perlu mengikuti alur pengurusan yang telah ditentukan.
Alur pengurusan sertifikat halal MUI biasanya dimulai dengan pengumpulan dokumen persyaratan, seperti formulir permohonan, daftar bahan baku, dan sertifikat analisis produk.
Setelah itu, dilakukan survei ke lokasi produksi untuk memastikan kepatuhan terhadap proses produksi yang sesuai dengan prinsip halal.
Setelah proses pengumpulan dokumen dan survei selesai, dilakukan uji lab dan audit internal oleh tim auditor dari LPPOM MUI. Uji lab dilakukan untuk memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis yang melanggar prinsip halal.
Sedangkan audit internal bertujuan untuk memverifikasi bahwa sistem produksi dan pemasaran yang diterapkan telah memenuhi persyaratan halal.
Selanjutnya, hasil uji lab dan audit internal akan dievaluasi oleh tim panelis dari LPPOM MUI untuk menentukan apakah produsen layak mendapatkan sertifikat halal.
Jika hasil evaluasi positif, produsen akan diberikan sertifikat halal yang memiliki masa berlaku tertentu.
Cara pengurusan sertifikat halal Kemenag
Cara pengurusan sertifikat halal Kemenag memiliki tahapan yang mirip dengan MUI, namun dengan persyaratan dan proses yang lebih komprehensif.
Produsen perlu mengisi formulir permohonan dan melampirkan dokumen-dokumen yang relevan, seperti daftar bahan baku, analisis produk, dan sertifikat halal MUI.
Setelah pengumpulan dokumen, proses selanjutnya adalah verifikasi administrasi dan teknis oleh tim auditor dari Kemenag.
Tim auditor akan memeriksa kepatuhan terhadap persyaratan halal, termasuk aspek kehalalan produk, proses produksi, dan sistem manajemen mutu.
Setelah melalui tahapan verifikasi, dilakukan uji lab oleh lembaga yang terakreditasi oleh Kemenag.
Uji lab ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk tidak mengandung bahan haram atau najis yang melanggar prinsip halal.
Setelah berhasil melewati tahapan verifikasi dan uji lab, produsen akan mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag.
Sertifikat ini menunjukkan bahwa produk telah memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.
Kesimpulan
Biaya pengurusan sertifikat halal MUI dan Kemenag dapat bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis usaha.
Biaya tersebut meliputi biaya pengurusan sertifikat halal MUI, sedangkan biaya pengurusan sertifikat halal Kemenag perlu dipertimbangkan secara terpisah.
Proses pengurusan sertifikat halal melibatkan alur yang terdiri dari pengumpulan dokumen, survei lokasi, uji lab, audit internal, dan evaluasi panelis.
Dengan mendapatkan sertifikat halal, produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk mereka dan memperluas pangsa pasar di kalangan masyarakat yang mengutamakan produk halal.