• Memahami Penerapan ISO 37001:2016 – Sistem Manajemen Anti Penyuapan


    Training ISO JakartaSebelum lanjut membahas tentang ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan, apa pengertian dari penyuapan? Penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meskipun telah banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap KPK dan menjalani hukuman pidana, namun belum membuat jera para pejabat negara maupun pihak swasta untuk tidak berbuat kecurangan terhadap keuangan negara. Bahkan jumlah tindak pidana korupsi justru semakin bertambah banyak.

    Apa itu penyuapan?

    Penyuapan merupakan fenomena yang luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi, dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial, meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.


    Pemerintah telah membuat kemajuan dalam mengatasi penyuapan melalui persetujuan internasional seperti organisasi untuk Economic Co-operation and Development Convention on Combating Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions dan the United Nations Convention against Corruption dan melalui peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Namun, hukum itu sendiri tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, organisasi mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan.


    BACA JUGA: Hindari Resiko Kecelakaan Kerja dengan Menerapkan Budaya K3


    Sistem Manajemen Anti Penyuapan

    Sistem Manajemen Anti Penyuapan merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan keseluruhan sistem manajemen. Secara umum, manajemen penyuapan dapat dilakukan dalam beberapa tahapan, seperti:

    • Konteks merupakan tahap dimana anda menentukan Isu Eksternal dan Internal, Persyaratan pemangku kepentingan, penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
    • Kepemimpinan merupakan tahap dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab, kebijakan anti penyuapan dan Fungsi Kepatuhan
    • Perencanaan merupakan tahapan dimana Anda merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan, penentuan sasaran SMAP
    • Dukungan merupakan tahapan Anda dimana memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian, kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasi terdokumentasi.
    • Operasi merupakan tahap Anda untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan, pengendalian non keunagan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
    • Evaluasi merupakan tahap Anda untuk evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
    • Peningkatan merupakan tahap Anda mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan peningkatan berkelanjutan

    Aktivitas ini dapat dicapai melalui sistem manajemen anti penyuapan yang merupakan fungsi dari standar ini, dan melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi, keterbukaan dan kepatuhan. Sifat dari budaya organisasi adalah hal yang kritis terhadap kesuksesan atau kegagalan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba. Risiko penyuapan dalam satu organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan kompleksitas aktivitas organisasi. Standar ini menentukan penerapan kebijakan, prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.