Training ISO Jakarta - Sebelum lanjut membahas tentang ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan, apa pengertian dari penyuapan? Penyuapan merupakan jenis tindak perkara korupsi yang paling banyak ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Meskipun telah banyak pelaku tindak pidana korupsi yang tertangkap KPK dan menjalani hukuman pidana, namun belum membuat jera para pejabat negara maupun pihak swasta untuk tidak berbuat kecurangan terhadap keuangan negara. Bahkan jumlah tindak pidana korupsi justru semakin bertambah banyak.
Apa itu penyuapan?
Penyuapan merupakan fenomena yang
luas. Hal ini menimbulkan kepedulian yang serius dalam sosial, moral, ekonomi,
dan politik,mengacaukan tata kelola pemerintah yang baik, mengurangi
pengembangan dan mendistorsi kompetisi. Hal ini akan mengikis keadilan, merusak
hak asasi manusia dan menghambat pengentasan kemiskinan. Hal ini juga
meningkatkan biaya melakukan bisnis, menimbulkan ketidakpastian pada transaksi komersial,
meningkatkan biaya barang dan jasa, mengurangi mutu produk dan jasa, yang
mengarah pada kehilangan nyawa dan harta, merusak kepercayaan institusi dan
mengganggu keadilan serta efisiensi operasi pasar.
Pemerintah telah membuat kemajuan dalam
mengatasi penyuapan melalui persetujuan internasional seperti organisasi
untuk Economic Co-operation and Development Convention on Combating
Bribery of Foreign Public Officials in International Business Transactions
dan the United Nations Convention against Corruption dan
melalui peraturan perundang-undangan masing-masing negara. Namun, hukum itu
sendiri tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Oleh karena itu, organisasi
mempunyai tanggung jawab secara proaktif untuk berkontribusi melawan penyuapan.
BACA JUGA: Hindari Resiko Kecelakaan Kerja dengan Menerapkan Budaya K3
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Sistem Manajemen Anti Penyuapan
merupakan standar yang memiliki persyaratan dan menyediakan panduan untuk
menetapkan, menerapkan, memelihara, meninjau dan meningkatkan sistem manajemen
anti penyuapan. Sistem tersebut dapat berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan
dengan keseluruhan sistem manajemen. Secara umum, manajemen penyuapan dapat
dilakukan dalam beberapa tahapan, seperti:
- Konteks merupakan tahap
dimana anda menentukan Isu Eksternal dan Internal, Persyaratan pemangku kepentingan,
penilaian resiko penyuapan dan penentuan lingkup SMAP.
- Kepemimpinan merupakan tahap
dimana menentukan kepemimpinan dan komitmen, peran dan tanggung jawab,
kebijakan anti penyuapan dan Fungsi Kepatuhan
- Perencanaan merupakan
tahapan dimana Anda merencanakan mengenai penanganan risiko penyuapan,
penentuan sasaran SMAP
- Dukungan merupakan tahapan
Anda dimana memantau sumber daya, kompetensi dan proses kepegawaian,
kepedulian dan pelatihan serta komunikasi dan informasi terdokumentasi.
- Operasi merupakan tahap Anda
untuk mengimplementasikan Uji kelayakan, pengendalian keuangan,
pengendalian non keunagan, pengendalian pihak ketiga, pengendalian area
risiko tinggi, pelaporan kepedulian, dan investigasi penanganan.
- Evaluasi merupakan tahap
Anda untuk evaluasi terhadap tinjauan manajemen serta fungsi kepatuhan.
- Peningkatan merupakan tahap
Anda mengoptimasi terkait adanya ketidaksesuaian tindakan korektif dan
peningkatan berkelanjutan
Aktivitas ini dapat dicapai melalui
sistem manajemen anti penyuapan yang merupakan fungsi dari standar ini, dan
melalui komitmen kepemimpinan untuk menetapkan budaya kejujuran, transparansi,
keterbukaan dan kepatuhan. Sifat dari budaya organisasi adalah hal yang kritis
terhadap kesuksesan atau kegagalan sistem manajemen anti penyuapan. Standar ini
merefleksikan tata kelola internasional yang baik dan dapat digunakan dalam
semua yurisdiksi. Berlaku untuk organisasi kecil, medium dan besar pada semua
sektor, termasuk sektor publik, swasta dan nirlaba. Risiko penyuapan dalam satu
organisasi tergantung dari berbagai faktor seperti ukuran organisasi, lokasi
dan sektor dimana organisasi tersebut beroperasi serta sifat, skala dan
kompleksitas aktivitas organisasi. Standar ini menentukan penerapan kebijakan,
prosedur dan pengendalian organisasi yang wajar dan proporsional sesuai dengan
risiko penyuapan yang dihadapi organisasi.