Pelatihan ISO Jakarta - Bagi Anda yang mempunyai usaha dengan kategori produk yaitu obatan, kosmetik atau makanan, serta ingin mendapatkan Sertifikat Halal MUI, maka Anda sebaiknya terlebih dahulu mempersiapkan beberapa persyaratan sertifikasi halal.
Untuk itu, berikut ini akan diulas apa saja persyaratan yang wajib Anda ikuti jika ingin mendapatkan sertifikat Halal MUI untuk produk usahamu, sebagai mana dilansir dari website halalmui.org, diantaranya yaitu:
1. Kebijakan Halal
Jajaran pimpinan perusahaan harus membuat suatu ketetapan terkait Kebijakan Halal serta mensosialisasikan ketetapan kebijakan halal perusahaannya keseluruh pihak pemangku kepentingan (stakeholder) dari perusahaan tersebut.
2. Tim Manajemen Halal
Jajaran direksi harus menyusun Tim Manajemen Halal yang didalamnya telah mencakup setiap bagian pada aktivitasnya dan mempunyai tugas, wewenang dan tanggungjawab yang jelas.
3. Edukasi dan Pelatihan
Perusahaan harus mempunyai mekanisme tertulis terkait menyelenggarakan pelatihan. Pelatihan eksternal sebaiknya diselenggarakan minimal sekali dalam dua tahun dan Pelatihan internal sebaiknya perlu diselenggarakan minimal sekali dalam setahun.
4. Bahan Produk
Dalam pembuatan produk yang akan disertifikasi Halal MUI, penggunaan bahan tidak boleh dari bahan yang termasuk kategori haram. Untuk setiap bahan yang dipakai oleh perusahaan, harus memiliki dokumen pendukung, terkecuali pembelian bahan yang dilakukan secara retail.
Profil sensori atau karakteristik produk tidak boleh mempunyai kecenderungan rasa atau bau yang menyerupai seperti produk yang tidak halal atau produk yang sudah dinyatakan oleh fatwa MUI sebagai produk haram. Nama produk atau Merk yang diajukan untuk sertifikasi Halal MUI tidak boleh memakai nama yang menyerupai kepada sesuatu yang tidak sesuai atau dilarang oleh syariah islam.
Baca Juga: Sertifikat Halal MUI untuk Meningkatkan Kepercayaan Konsumen terhadap Produk
Produk pangan retail (eceran) yang beredar di Indonesia dengan merk yang sama, perusahaan wajib mendaftarkan sertifikasinya secara keseluruhan, tidak diperbolehkan apabila hanya mendaftarkan sebagian saja.
6. Fasilitas Produksi
a. Industri Pengolahan:
Fasilitas produksi harus terjamin tidak memiliki kontaminasi silang dengan produk yang berkategori haram. Selama tidak terkontaminasi bahan yang termasuk kategori haram, fasilitas produksi dapat dipakai secara bergantian untuk menghasilkan produk yang tidak disertifikasi dan produk yang disertifikasi. Akan tetapi, harus didukung prosedur yang menjamin kontaminasi silang tidak terjadi.
b. Restoran/dapur/katering:
Penggunaan dapur hanya dibatasi khusus produksi produk halal, dan penggunaan peralatan penyajian dan fasilitas dibatasi hanya khusus untuk menyajikan produk halal.
c. Rumah Potong Hewan (RPH):
Fasilitas RPH khusus hanya untuk memproduksi daging kategori hewan halal. Lokasi RPH wajib terpisah jauh dari peternakan hewan dengan kategori haram. Apabila pelaksanaan proses deboning dilakukan di luar RPH tersebut, maka wajib dipastikan karkas berasal hanya dari RPH kategori halal. Alat penyembelih wajib sesuai persyaratan.
7. Prosedur Tertulis Aktivitas Kritis
Perusahaan wajib memiliki mekanisme tertulis terkait penyelenggaraan aktivitas kritis, yakni aktivitas yang berhubungan dengan rantai produksi yang dapat berdampak pada status kehalalan produk. Adapun aktivitas kritis mencakup: pembelian bahan, seleksi bahan baru, formulasi produk, produksi, pemeriksaan bahan datang, penyimpanan dan penanganan bahan dan produk, pencucian fasilitas produksi dan peralatan pembantu, pemajangan (display), transportasi, penentuan menu, aturan pengunjung, penyembelihan, pemingsanan, disesuaikan dengan proses bisnis perusahaan (RPH, pengolahan, restoran/dapur/katering).
8. KemampuanTelusur (Tracebility)
Perusahaan wajib memiliki mekanisme tertulis untuk menjamin kemampuan telusur produk bersertifikasi Halal diproduksi dengan fasilitas produksi yang sudah sesuai kriteria (bebas dari bahan non-halal) dan terbuat dari bahan yang disetujui oleh LPPOM MUI.
9. Penanganan Produk yang Tidak Memenuhi Kriteria
Perusahaan wajib memiliki mekanisme tertulis terkait penanganan produk yang tidak sesuai kriteria, yang tidak boleh dijual kepasar. Apabila terlanjur dipasarkan, maka harus secepatnya ditarik.
BSU Konsultan merupakan perusahaan konsultan dan sertifikasi yang fokus pada Peningkatan Kinerja Perusahaan, yakni Kinerja Bisnis, Mutu, Produktivitas, Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan Lingkungan. BSU Konsultan sebagai penyedia Jasa Halal MUI, juga dapat membantu Anda mengurus izin edar Halal MUI terpercaya dan juga partner bisnis anda dalam mengurus izin usaha, salah satunya adalah Jasa pengurusan Izin Halal MUI. Dengan menggunakan jasa BSU Konsultan, Anda tidak akan lagi direpotkan atau kebingungan dengan segala persyaratan pengurusan izin edar Halal MUI. Untuk kemudahan dan proses yang cepat dalam pengurusan izin Halal LPPOM MUI, Cukup menghubungi kami untuk berkonsultasi secara gratis: