• Peluang Peningkatan Penjualan Bagi UMKM Melalui Sertifikat Halal


     

    Konsultan ISO Jakarta - Dalam upaya pemeliharaan kesehatan bagi perseorangan mau pun bagi keluarga merupakan hal yang perlu diperhatikan, salah satunya yaitu dengan memperhatikan menu konsumsi yang dimakan. Dalam rangka pembangunan nasional, kebutuhan dasar manusia yang paling utama adalah pangan yang mana dalam rangka pemenuhannya termasuk sebagai hak asasi bagi setiap rakyat Indonesia, yang ditujukan untuk terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas.


    Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlidungan Konsumen7, Sesuai Undang- undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Produk, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1998 menguatkan isyarat bahwa adanya tanggung jawab kehalalalan bagi produk makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik dan produk lainnya. Disebutkan bahwa keharusan dalam menyediakan pangan yang aman, bermutu, bergizi beragam dan Halal.


    Kegiatan bisnis pastinya sangat terikat dengan kemajuan dan perkembangan suatu produk. Perhatian terhadap kehalalan suatu produk sangatlah penting terutama bagi seorang muslim yang tinggal di negara mayoritas muslim. Produk-produk baru semakin banyak muncul seiring dengan berkembangnya teknologi. Hal ini tentunya membuat kita mesti lebih berhati-hati dan selektif lagi ketika memilih produk, agar tetap menggunaan yang halal sesuai dengan syariat Islam.


    Sebagaimana yang difirmankan Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayat 168 yang memiliki arti “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu.”  Demikian bahwa halal itu sangatlah penting. Di Indonesia, sertifikasi halal yang dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal) telah menjadi patokan kehalalan suatu produk.


    Sertifikat halal diberikan kepada produk pangan, kosmetika dan obat-obatan dalam rangka untuk melindungi setiap konsumen muslim dari produk produk yang tidak halal. Sertifikat halal akan dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan hasil audit dan fatwa MUI yang secara tertulis menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.


    Baca Juga: Pelatihan / Training ISO 370001 Jakarta


    Tidak hanya bagi konsumen, mencantumkan label halal merupakan hal penting juga bagi para produsen. Kegunaan adanya label halal ini yaitu agar dapat memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi para konsumen ketika menggunakan produk yang ada di pasar. Juga, menjadi jaminan bagi mereka bahwa produk yang mereka konsumsi tersebut aman dari unsur yang tidak halal dan diproduksi dengan cara beretika dan halal. Bagi produsen, dalam membangun kepercayaan dan loyalitas konsumen atas kualitas dan kehalalan produk-produk , maka diperlukanlah label halal ini. Dibanding produk yang di produknya tidak mencantumkan label halal, maka produk yang bersetifikat halal jadi mempunyai daya saing yang lebih baik.


    Para pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikasi halal untuk produknya, sebaiknya segera mencantumkan label halal tersebut. Label halal harus ditempatkan dibagian yang mudah terlihat. Jika pelaku usaha tidak mencantumkannya maka akibat terbersarnya adalah mendapat sanksi berupa pencabutan sertifikat halalnya. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal sesuai syariat Islam.


    BSU Konsultan telah berpengalaman sebagai jasa pengurusan halal (penyedia layanan pengurusan izin edar Halal) untuk sektor UMKM. Kami sudah berkomitmen untuk membantu Anda mengurus semuanya sampai selesai sampai mendapatkan sertifikat yang diinginkan. BSU Konultan sudah berpengalaman dan professional dalam mengurus perizinan.